Misteri Kematian Sutrimo: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pembunuhan, Makam Segera Dibongkar

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menaikkan status pengusutan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2026. Pria asal Banyumas tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sekitar Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu.

Keputusan kepolisian ini diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang mengarah pada dugaan pembunuhan. "Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Perkara ini resmi ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui pelimpahan berkas yang sebelumnya berada di Polresta Banyumas. Menurut keterangan polisi, persangkaan pasal yang diterapkan sejalan dengan laporan resmi yang diajukan oleh pihak keluarga almarhum.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," jelas Iman lebih lanjut. Sejauh ini, pihak aparat penegak hukum telah meminta keterangan dari 24 orang saksi demi mengusut tuntas kejanggalan tersebut.

Meski penyidikan terus bergulir, aparat penegak hukum belum menetapkan satu pun tersangka terkait insiden ini. Penyelidik saat ini masih memusatkan perhatian utama untuk memastikan penyebab pasti hilangnya nyawa korban.

Pihak keluarga almarhum sebelumnya membuat laporan resmi terkait kejanggalan ini ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Selain keluarga, organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga melayangkan aduan serupa langsung ke Bareskrim Polri.

Dalam prosesnya, perbedaan keterangan mengenai posisi mendiang saat bekerja di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sempat mencuat. Pihak kuasa hukum mantan pejabat tersebut secara tegas menepis anggapan bahwa korban adalah orang kepercayaan majikannya.

"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga," ujar Firman Wijaya selaku kuasa hukum. Firman menambahkan bahwa pekerjaan korban selama ini hanya sekadar menjaga aset bangunan kosong dan merawat halaman secara tidak rutin.

Guna memperkuat pembuktian secara medis, polisi berencana menggelar ekshumasi terhadap jenazah almarhum di kampung halamannya. Pembongkaran makam yang akan dilanjutkan dengan proses autopsi tersebut dijadwalkan berlangsung di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang. (*)